BAHU Prabowo 08-Sumut ; Kami Akan Kawal Kasus Ini Sampai Tuntas…!!! , Buntut Kasus Penyerobotan Lahan Milik Almarhum Jamada Situmorang Di Rohil-Riau

Rohil ( sumut24.net ) – Setelah seminggu lebih berlalu ketika saksi pertama Sarma Intan Situmorang di mintai keterangan oleh juper di Polres Rokan Hilir - Riau terkait kasus memilukan dan sangat menyayat hati yang dialami Sariaman Situmorang berserta keluarga besar almarhum jamada situmorang pada 18 Januari 2025 .

Menindak lanjuti untuk melengkapi berkas perkara terkait kasus yang di alami Sariaman Situmorang, Polres Rohil memanggil saksi kedua Normina Situmorang untuk di mintai keterangan pada rabu ( 04/11/26 ) sekira pukul 10:00 wib bertempat diruang Satreskrim Polres Rokan Hilir ( Rohil) - Riau .

" Saya selaku kuasa hukum dari keluarga almarhum jamada situmorang dan juga Sariaman Situmorang akan terus mendampingi klien kami sampai kasus ini tuntas " Ujar Junstar Ritonga, SH, M. Hum.

" Kami berharap dengan di mintainya keterangan saksi kedua dari permasalahan tersebut akan menguatkan untuk segera di lakukan tindakan hukum kepada para terlapor " Urainya.

" Pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara jelas kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta latar belakang persoalan yang terjadi ".

" Perkara ini juga dikaitkan dengan dugaan persoalan penguasaan tanah yang disebut-sebut berdampak terhadap keluarga almarhum Jamada Situmorang dan keluarga Nainggolan ,pihak keluarga diduga mengalami tekanan dalam persoalan yang berkaitan dengan tanah tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik mafia tanah yang perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum " .

" Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi ,tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian sesuai ketentuan hukum " .

" Kami dari Bantuan Hukum ( BAHU) Prabowo 08 - Sumut, meminta aparat penegak hukum agar bertindak profesional,transparan dan akuntabel dalam menangani perkara ini agar masyarakat benar merasakan Polri bersama masyarakat sesuai taq line Kapolri yang baru " Polisi Bersama Masyarakat " .

" Semoga keterangan Normina Situmorang sebagai saksi diharapkan menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap fakta apa motif sebenarnya yang terjadi pada peristiwa 18 Januari 2025 tersebut,apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah, intimidasi, atau tindakan melawan hukum lainnya, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ".

" Persoalan tanah bukan sekadar persoalan kepemilikan, melainkan menyangkut hak, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Karena itu, keluarga yang merasa dirugikan berhak memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan menyampaikan bukti serta keterangan kepada penyidik " .

" Publik kini menantikan langkah Polres Rokan Hilir dalam mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam persoalan yang dipersoalkan keluarga , Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati dan penegakan hukum harus berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku " Tutup Junstar Ritonga, SH, M. Hum.

Penulis: Redaksi
Editor: Febi Andira, ST
Photographer: Redaksi

Baca Juga