Dugaan Ada 7 Terlibat Oknum APH Terkait Perampasan Lahan Sawit Di Rokan Hilir ( Rohil ) , DPD BAHU PRABOWO 08 Sumut Surati Kapolda Riau
Rokan Hilir ( sumut24. net) – Tim Bantuan Hukum (BAHU PRABOWO) Pasukan 08 Provinsi Sumatera Utara secara resmi melayangkan surat permohonan perlindungan keamanan dan kepastian hukum kepada Kapolda Riau serta Kapolres Rokan Hilir. Surat tertanggal 21 September 2026 tersebut menyoroti rentetan dugaan perampasan lahan, sekaligus dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan yang menimpa keluarga mendiang Jamada Situmorang di Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang salinannya diterima Redaksi, pelapor atas nama Sumirna Lusiana telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak berwajib. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/19/I/2025/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 21 Januari 2025.
Sesuai uraian kejadian dalam dokumen STPL tersebut, insiden dugaan kekerasan dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Sekelompok massa yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 50 orang diduga mendatangi para korban di lokasi lahan kelapa sawit dengan membawa sejumlah alat seperti besi, batu, kayu, serta senjata tajam jenis parang.
Dalam insiden itu, para korban diduga mengalami penganiayaan, diancam, dan diikat secara paksa. Massa juga diduga memaksa korban berjalan menuju Polres Rokan Hilir dengan leher dikalungi tulisan berbunyi "Saya Pencuri Sawit". Akibat dugaan tindakan main hakim sendiri tersebut, korban dilaporkan mengalami luka di bagian kepala, pelipis, dan bibir. Dugaan tindakan ini juga disebut mengakibatkan kerugian materiil berupa kerusakan dua unit sepeda motor dan hilangnya telepon seluler milik korban.









Komentar