Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara – Rohul Berhasil Bekuk Pelaku CURAS
Rohul ( sumut24.net ) - Di Pimpin Kapolsek Tambusai Utara IPTU D Raja Putra Napitupulu ,S.IK .Bersama Tim Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara , berhasil membekuk tindak pidana pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). diringkus dirumah nya didusun XV RT 002 RW 001 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
Diketahui sebelumnya korban Curas, inisial D (37) yang beralamat di Desa Mahato RT 006 RW 002 Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu telah menjadi korban tindak pidana pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) oleh pelaku D P Alias. Ompong (22) warga Dusun XV Rt 002 Rw 001 Desa Mahato kecamatan Tambusai Utara.
Pada hari Minggu 12/4/2020 inisial D langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya, diiringi dengan para saksi, D.I (24) warga yang beralamat Dusun 12 Pasir putih Desa Mahato KecamatanTambusai Utara dan A.S.P (23) warga Dusun 12 Pasir Putih Rt 006 Rw 002 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Rokan Hulu . Unit Reskrim
Polsek Tambusai Utara langsung menerima pelaporan dari inisial D dengan Laporan Polisi No : LP/ 14 / IV / 2020 / RIAU / Res Rohul / Sek Tambut, yang dilengkapi dengan para saksi mata.
Kronologi Saat penangkapan.Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kapolsek Tambusai Utara IPTU D.Raja Putra Napitupulu,S.IK. memaparkan," Pada hari Kamis 04 Juni 2020 Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Aiptu Jerry Winter,SH mendapat informasi bahwa pelaku Curas pada hari , Minggu 12 April 2020 sedang berada di Rumahnya di Dusun sukajaya Desa Mahato.
Mendengar keterangan itu Kanit Reskrim Langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara Iptu D.Raja Putra Napitupulu,S.IK. Saat itu Kapolsek Tambusai Utara langsung memimpin melakukan penyelidikan bersama Kanit Reskrim dan Team Opsnal.
Sesampai nya di tempat yang diinformasikan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara dan Team langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan Kapolsek Tambusai Utara bersama Kanit Reskrim dan Team Opsnal berhasil menangkap Pelaku atas nama D P Alias Ompong dirumah pelaku didusun XV RT 002 RW 001 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
Pelaku mengatakan dan mengakui perbuatannya , bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri dari rumah tersebut. Dan saat itu pelaku juga mengatakan bahwa handpone yang diambil dari korban telah dijualnya kepada seseorang namun orang tersebut berhasil melarikan diri.
Dari hasil penangkapan pelaku, sambung Iptu D Raja Putra Napitupulu , S.IK pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat melakukan tindak pidana Curas tersebut,1 helai baju kaos lengan panjang yang dipakai pelaku,1 helai celana panjang warna hitam dan 1 bilah Parang Warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan Tindak Pidana Curas tersebut.
Akibat perbuatan nya kini pelaku akan kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, tegas Kapolsek Tambusai Utara IPTU D Raja Putra Napitupulu , S.IK. selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Polsek Tambusai Utara , guna proses hukum lebih Lanjut .
Komentar