Baru Bertugas IPTU Nur Rahim S.IK Kapolsek Pujud Rohil ( Riau ) Ciduk Pelaku Pengedar Sabu
Rohil ( sumut24.net ) - IPTU Nur Rahim ,S.IK yang baru bertugas beberapa hari di wilayah Hukum Polsek Pujud Rokan Hilir Riau . Yang sebelumnya Polsek Pujud dipimpin oleh IPTU Amru Abdullah S.IK , Dengan gerak cepat Kapolsek Pujud IPTU Nur Rahim S.IK bersama Unit Reskrim , adakan penangkapan terhadap pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, pada hari Senin 8 Juni 2020 siang .
Berdasarkan data yang dihimpun , pada hari Selasa 9 Juni 2020 , yaitu tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu , Etr alias Ewin (38) warga Dusun Meranti Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Riau .
Ketika pada saat dibekuk, pelaku sedang asyik membungkus paketan Narkotika jenis sabu di dalam kamar tidur nya .
Unit Reskrim Polsek Pujud langsung mengamankan barang bukti 5 bungkus paket sedang, 10 bungkus paket kecil dengan total berat kotor 1,63 gram. Dua unit timbangan digital, 1 buah dompet kecil, 1 buah kotak plastik bening kecil, 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan plastik bening, 2 buah plastik bening klip merah dan 1 buah gunting dan uang tunai Rp 80.000.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH . S.IK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud IPTU Nur Rahim S.IK membenarkan penangkapan terhadap tersangka Etr alias Ewin.
Dijelaskan IPTU Nur Rahim , S.IK , penangkapan itu bermula pada Senin kemarin sekira pukul 13.00 wib diperoleh informasi dari masyarakat , yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, tepatnya disebuah rumah yang berada di Dusun Meranti Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan.
Link Banner
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud beserta anggota , untuk melakukan penyelidikan dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Dan sekira pukul 16.00 wib, unit Reskrim melakukan penyelidikan mendalam dan sekira pukul 16.30 wib tim unit Reskrim menemukan sebuah rumah yang sesuai informasi didapat.
Selanjutnya personil unit Reskrim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Etr alias Ewin di dalam kamar.
Pada saat itu, pelaku sedang membungkusi paketan yang diduga Narkotika jenis sabu, ungkap pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Kemudian personil unit Reskrim Polsek Pujud langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti. Terhadap pelaku, kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari teman nya yang berinisial J , saat ini masih status DPO , yaitu merupakan warga Simpang Buntal.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap saudara J , namun tidak ditemukan. Akhir nya saudara Etr beserta barang bukti , dibawa ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut .









Komentar